NAMA : LASNATUN
KELAS : 2EB14
NPM : 28211075
BAB 5
HUKUM PERJANJIAN
Pengertian Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi :
“Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan
formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari
persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk
timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain
atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah
memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat
kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran
dimuka).
Macam
– Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus
memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halaL
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat-
syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif,
karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang
dilakukan.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif
untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus
mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk
memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang
telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh
diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan dan
Pelaksanaan Perjanjian
Pengertian pembatalan
dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan
karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya
wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat
dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)
Pelaksanaan Perjanjian
Yang dimaksud dengan
pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan
barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat
terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan
penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian
pembayaran.
Pembayaran
1) Pihak yang
melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam
perjanjian
2) Alat bayar yang
digunakan pada umumnya adalah uang
3) Tempat pembayaran
dilakukan sesuai dalam perjanjian
4) Media pembayaran
yang digunakan
5) Biaya
penyelenggaran pembayaran
Penyerahan Barang
Yang dimaksud dengan
lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik
atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak
milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering
adalah sebagai berikut:
1) Harus ada
perjanjian yang bersifat kebendaan
2) Harus ada alas hak
(title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal
dan teori abstrak
3) Dilakukan orang
yang berwenang mengusai benda
4) Penyerahan harus
nyata (feitelijk)
Penafsiran dalam Pelaksanaan Perjanjian
Dalam suatu
perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati.
Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga
tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan
memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain
(pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam
pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai
berikut:
1) Maksud pihak-
pihak
2) Memungkinkan janji itu dilaksanakan
3) Kebiasaan setempat
4) Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
5) Penjelasan dengan menyebutkan contoh
6) Tafsiran berdasarkan akal sehat
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/pembatalan-dan-pelaksanaan-perjanjian/
BAB 6 & 7
HUKUM DAGANG (KUHD)
PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari
suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu
lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur
soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum
Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah
laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
(C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg
berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan
hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang
sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat
dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya
hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama
dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang
melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan
Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas
sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan,
pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari
keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang
dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh
penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan
perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang
mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar,
untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian –
perjanjian perdagangan.
4. Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus,
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Hubungan pengusaha dengan pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan
dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha
turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu
sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha
sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai
seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang,
ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya
Pengusaha dan kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut
undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan,
yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8
Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan
adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba,
rekening, jurnal transaksi harian )
b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang
mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn
dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang
Wajib daftar perusahaan ).
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya yaitu :
a. Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang
pengusaha.
b. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja
sama dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya yaitu :
a. Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari
kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta
anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab
pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
b. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat yaitu :
a. Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada
campur tangan pemerintah, yakni :
- Perusahaan swasta nasional
- Perusahaan swasta asing
- Perusahaan campuran (joint venture)
b. Perushaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara,
yakni :
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh
hukum untuk mencapai tujuan tertentu
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan
cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah
(tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pasal 1
butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban
hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
·
Jadi,
koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh
pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum
wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang
kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.
Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh
pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta
memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan
dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan
modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1.
Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam
anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2.
Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan
tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas
yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51%
sahamnya dimiliki.
http://yasmineszone.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/berlakunya-hukum-dagang/
http://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/pengusaha-dan-kewajiban-dalam-hukum-dagang/